
Bertempat di Aula Kodim 0319 Mentawai, pada hari Senen (28/3) dilaksanakan sosialisasi perpajakan dan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan melalui e-filing oleh Tim Penyuluh KPP Kabupaten Kep. Mentawai. Acara tersebut selain dihadiri oleh Kepala KPP Anasrul Efendi, juga dihadiri oleh Dandim 0319/Mentawai Letkol Arh. Fithrizal Setiawan S.Sos, M.Sc, yang sekaligus membuka acara sosialisasi tersebut. Kodim 0319 Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumatera Barat, menggandeng
Dinas Pajak Daerah dalam upaya peningkatan kepatuhan
perpajakan.
Laporan kegiatan yang disampaikan Anasrul Efendi selaku Kepala KPP Mentawai menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian dan pelaporan SPT melalui e-Filing yang dilaksanakan KPP Mentawai tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-SPT/eFiling.
Sosialisasi diikuti oleh 50 peserta dari Anggota Kodim 0319 Mentawai yang ada di Kabupaten Mentawai beserta bendahara Kodim Mentawai juga operator pelaksana program pembayaran gaji. juga menegaskan bahwa jajarannya siap melakukan pendampingan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing baik di KPP Mentawai maupun ditempat Kodim.
Dandim 0319/Mentawai Letkol Arh Fithrizal Setiawan, dalam sambutannya mengharapkan peran serta para ASN khususnya di lingkungan Kodim 0319 Daerah Kabupaten Mentawai dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, dalam hal ini adalah pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sesuai dengan Surat Edaran MenPan dan RB Nomor 8 Tahun 2015 tersebut.
Kodim Mentawai, Fithrizal Setiawan, dalam hibauannya menyampaikan bahwa sumber utama pendapatan negara bersumber dari pajak, termasuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga diharapkan kepatuhan para ASN dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Para bendahara juga diharapkan untuk berperan aktif dalam usaha pemenuhan kewajiban pajak para anggota Kodim Mentawai sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan ini sebagai wujud kemitraan yang baik antara Kodim Mentawai dan KPP Mentawai.
Laporan kegiatan yang disampaikan Anasrul Efendi selaku Kepala KPP Mentawai menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian dan pelaporan SPT melalui e-Filing yang dilaksanakan KPP Mentawai tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-SPT/eFiling.
Sosialisasi diikuti oleh 50 peserta dari Anggota Kodim 0319 Mentawai yang ada di Kabupaten Mentawai beserta bendahara Kodim Mentawai juga operator pelaksana program pembayaran gaji. juga menegaskan bahwa jajarannya siap melakukan pendampingan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing baik di KPP Mentawai maupun ditempat Kodim.
Dandim 0319/Mentawai Letkol Arh Fithrizal Setiawan, dalam sambutannya mengharapkan peran serta para ASN khususnya di lingkungan Kodim 0319 Daerah Kabupaten Mentawai dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, dalam hal ini adalah pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sesuai dengan Surat Edaran MenPan dan RB Nomor 8 Tahun 2015 tersebut.
Kodim Mentawai, Fithrizal Setiawan, dalam hibauannya menyampaikan bahwa sumber utama pendapatan negara bersumber dari pajak, termasuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga diharapkan kepatuhan para ASN dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Para bendahara juga diharapkan untuk berperan aktif dalam usaha pemenuhan kewajiban pajak para anggota Kodim Mentawai sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan ini sebagai wujud kemitraan yang baik antara Kodim Mentawai dan KPP Mentawai.