Danramil 03/Pulau sipora terus sosialisasikan perda Provinsi Sumatera Barat Nomor: 06 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mengenai pelanggaran protokol kesehatan sanksi hukum atau denda uang, bertempat di aula kantor desa sioban, Kecamatan Sipora selatan, Kabupaten kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat,
Dalam kesempatan itu Danramil 03/Pulau Sipora Kapten Inf.J Sihaloho mengatakan, hari ini Koramil 03 beserta 1 orang anggota babinsa Serda Subroto melaksanakan sosialisasi perda nomor: O6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai bunyi pasal 101 ayat 1 dgn pasal ll huruf D tentang pelanggaran tidak pakai masker dan tidak benar menggunakan masker dengan yang semestinya, ujarnya
Hal ini dapat diancam pidana penjara kurungan badan selama 2 hari atau denda uang sebesar RP 250.000,- di tambah kerja bakti," sebut Danramil 03/Pulau Sipora Kapten Inf. J.Sihaloho kepada media, Kamis (19/11/2020).
Dikatakan Danramil, sedangkan pada
Pasal 102 ayat 1 dengan pasal 12 huruf D yaitu apabila penyelenggara/usaha/panitia acara atau penanggung jawab acara yang menimbulkan kerumunan massa atau berkumpul orang banyak dengan mengabaikan Protokol Kesehatan, dapat diancam pidana bagi penyelenggara atau penanggung jawab usaha maupun pimpinan mimbar bebas dengan pidana 1 bulan penjara dan kurungan badan serta dapat di denda uang RP 15.000.000,-, ditambah kerja bakti sosial, tegasnya
"Contoh, pesta perkawinan dan pernikahan acara adat yang menimbulkan kerumunan massa, penyelenggara mimbar agama yang menimbulkan kerumunan dan acara resepsi restoran menimbulkan kerumunan massa dan bergerombol serta mengabaikan Prokes dapat dikenakan sangsi," kata Danramil.
Lanjut, kata Danramil 03 untuk itu kepada kades sioban dan para kaur dan para kadus.kadus desa sioban agar sampaikan ke masyarakat kita untuk pakai masker bila keluar rumah, hindari kerumunan massa seperti saat pembagian dana BLT- DD dan BLT- Kemensos, serta pembagian beras rakyat miskin dan jaga jarak, bebernya.
Sosialisasi ini digelar Danramil 03/Pulau Sipora kepada kades sioban dan para Staf kaur desa dengan para kepala dusun, tutup Kapten Inf, J. Sihaloho