Tahap awal penyuntikan cairan vaksin sinovac di lakukan kepada petugas kesehatan puskesmas yang ada di wilayah Sikakap.
“Monitoring ini sebagai bentuk pengawalan observasi penyuntikan terhadap petugas kesehatan” ucap Danramil 04/Sikakap, Kapten.inf.Putra Irawan Damanik.
Kriteria pemberian vaksin sinovac ini kepada usia 18 sampai 59 tahun, tidak ada komorbid, tidak sedang dalam keadaan sakit atau hamil bagi kaum ibu dan bersedia untuk di vaksin.
Pemberian vaksin bagi komorbid atau memiliki penyakit penyerta tidak bisa melakukan vaksinasi.
Adapun komorbid atau penyakit penyerta meliputi DM (Diabetes), Hipertensi, Penyakit paru Obstruktif (PPOK) atau asma kronis, penyakit jantung kronik, P nderita gagal ginjal, penderita penyakit liver, penderita auto imun, Obesitas, penderita HIV, ibu hamil dan penderita supresi imun, kanker serta pengguna kortikosteroid jangka panjang.
“Bagi masyarakat yang pernah terinfeksi virus covid-19 dan telah dinyatakan sembuh tidak perlu lagi menerima vaksin” sebut Danramil melalui informasi dari kesehatan.
Pelaksanaan vaksinasi turut hadir, Camat Sikakap, Danramil 04 Sikakap diwakili Babinsa, Kapolsek diwakili Bhabinkamtibmas, Anggota Kamla.