Danramil 03/Pulau Sipora, Kapten Inf.J. Sihaloho, pada kesempatan itu menyampaikan, kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Matobe dengan adanya sanggahan tersebut merupakan hal yang biasa menandakan demokrasi berjalan dalam rangka pelaksanaan tahapan-tahapan pemilihan Kepala Desa, agar panitia lebih memahami lagi aturan yang berkaitan dengan proses pemilihan Kepala Desa serentak di Kab. kep Mentawai, bebernya.