Lahan bersengketa tersebut menurut keterangan sejarah suku sirurui dan saksi batas sepadan bahwa tanah yang berada di lokasi lampu ujung desa mongon poula kecamatan Siberut Utara adalah milik suku sirurui
Sebagai Babinsa di desa mempunyai tugas dan tanggung jawab menyelesaikan permasalahan di daerah binaan nya dengan di dampingi bhabinkamtibmas dan lembaga adat desa monggon poula memidiasi sengketa tanah antara suku sirurui dan desa mongon polla
Mediasi dilakukan agar mencegah perselisihan antara suku sirurui dengan desa polla,,dan mengatasi permasalahan dengan musyawarah tanpa ada keributan dan diselesaikan secara kekeluargaan ucap Serda muskhandar Babinsa koramil 01/sikabaluan
Dengan hasil mediasi rapat ini yang telah disetujui kedua belah pihak suku sirurui , saksi batas sepadan dengan desa mongon polla kec Siberut Utara bahwa tanah yg berada di lokasi lampu ujung desa mongon polla adalah milik suku sirurui,dan kedua belah pihak menerima dengan lapang dada tidak sampai ke ranah hukum atau meja ijau.