Program dana bantuan tunai PKL ,warung dan nelayan yang disalurkan Kodim 0319/Mentawai kepada masyrakat Mentawai dengan sasaran pedagang,warung dan nelayan tersebut sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) perorang akan didistribusikan di 4 Koramil di seluruh jajaran Kodim 0319 Mentawai yakni Koramil 01 Sikabaluan,Koramil 02 Muara Siberut,Koramil 03 Sipora dan Koramil 04 Sikakap dengan total penerima 10.000 KPM
Kami memperoleh data penerima dana bantuan ini kami peroleh dari kepala dusun di seluruh Kab Kep Mentawai dan diprioritaskan kepada seluruh pedagang,pemilik warung dan nelayan ucap Pasiter Kodim 0319 Mentawai Letda Inf James Sibarani
Namun demikian syarat utama penerima manfaat dana tersebut adalah bukan PNS dan bukan penerima bantuan dari bantuan pemerintah usaha mikro atau BPUM itu mutlak adapun syarat lain diantaranya melampirkan foto copi KTP dan KK akan diketahui apakah orang tersebut termasuk 2 kategori tersebut bahkan satu kk pun tidak bisa menerima ucap Pasiter Kodim 0319 Mentawai
Tidak Ada peluang penyelewengan atau pendistribusian dana bantuan tunai PKLWN ,karna semua sesuai data dan dukumentasi .Dan untuk pelaporan pun harus dilengkapi dengan fotokopi KTP,Kartu keluarga ,foto waktu mandatangani bantuan,foto menerima bantuan dan foto dengan background program,Jadi tidak ada peluang penyelewengan ,kalau ada diantara kami maka pelakunya kami akan berikan sanksi tegas ,tegas Pasiter Kodim 0319 mentawai
Kegiatan pendistribusian dana tersebut masih berlangsung sampai semua dana telah didistribusikan kepada yang berhak menerima dalam artian apabila masyrakat yang sudah terdaftar belum menerima bantuan dan apabila sudah terdaftar maka kami akan tetap layani ucap Pasiter Kodim 0319 Mentawai